Friday 25 January 2013

Pengadilan HAM


Pengadilan HAM

          Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum dan berada di daerah Kabupaten atau Kota.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,sesuai UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). 

Kejahatan genosida adalah perbuatan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok,bangsa,ras,kelompok,etnis,dan agama.Contoh :     membunuh,penyiksaan,aborsi,dll.Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.Contoh : pembunuhan,pemindahan penduduk secara paksa,perampasan kemerdekaan,perkosaan,penganiyaan,penghilangan orang secara paksa atau penculikan,kejahatan apartheid atau penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok.

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat,pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas territorial wilayah NKRI (Pengadilan HAM Ad Hoc).Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat,oleh karena itu pelanggaran HAM tidak mengenal kadaluwarsa.

c.Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak        
Indonesia

          KNPA lahir dari gerakan nasional perlindungan anak (tahun 1997). Kemudian di era reformasi,tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat.Tugas KNPA adalah melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi,eksploitasi,baik ekonomi maupun sekual,penelantaran,kekejaman,kekerasan,penganiayaan,ketidak adilan dan perlakuan salah yang lain.KNPA mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

          KNPA disebut juga KPAI.KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. KPAI bertugas :
a.melakukan sosialisasi.
b.mengumpulkan data dan in formasi dan pengaduan dari masyarakat.
c.memberikan laporan kepada presiden tentang perlindungan anak.

KPAI sangat prihatin karena jumlah jumlah anak yang merokok cenderung meningkat.KPAI mencatat konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang,akibatnya 43 juta anak terancam penyakit mematikan.





0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review