Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum dan berada
di daerah Kabupaten atau Kota.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,sesuai
UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah
perbuatan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok,bangsa,ras,kelompok,etnis,dan agama.Contoh : membunuh,penyiksaan,aborsi,dll.Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang
meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil.Contoh : pembunuhan,pemindahan penduduk secara paksa,perampasan
kemerdekaan,perkosaan,penganiyaan,penghilangan orang secara paksa atau
penculikan,kejahatan apartheid atau penindasan dan dominasi oleh suatu
kelompok.
Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat,pelanggaran
HAM yang dilakukan diluar batas territorial wilayah NKRI (Pengadilan HAM Ad
Hoc).Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku
surut) terhadap pelanggaran HAM berat,oleh karena itu pelanggaran HAM tidak
mengenal kadaluwarsa.
c.Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak
Indonesia
KNPA lahir
dari gerakan nasional perlindungan anak (tahun 1997). Kemudian di era
reformasi,tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada
masyarakat.Tugas KNPA adalah melakukan perlindungan anak dari perlakuan
diskriminasi,eksploitasi,baik ekonomi maupun
sekual,penelantaran,kekejaman,kekerasan,penganiayaan,ketidak adilan dan
perlakuan salah yang lain.KNPA mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
KNPA
disebut juga KPAI.KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23
Tahun 2002. KPAI bertugas :
a.melakukan sosialisasi.
b.mengumpulkan data dan in formasi dan pengaduan dari
masyarakat.
c.memberikan laporan kepada presiden tentang perlindungan
anak.
KPAI sangat prihatin karena
jumlah jumlah anak yang merokok cenderung meningkat.KPAI mencatat konsumsi
rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang,akibatnya 43 juta anak terancam
penyakit mematikan.
0 comments:
Post a Comment